Kuningan,
| Perubahan status hukum Perumda BPR Kuningan menjadi PT Perseroda BPR Kuningan, menurut Nana Barak, bukan sekadar "ganti baju", melainkan koreksi struktural agar BPR naik kelas dari bank birokrasi menjadi bank profesional yang tetap berpihak kepada masyarakat.
Nana Barak menegaskan bahwa pengisian jabatan Dewan Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan harus dilakukan secara profesional dan independen. Para calon wajib lulus fit and proper test OJK serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang perbankan.
Hal ini sejalan dengan Surat OJK Cirebon Nomor R-33/KO.1201/2026 tertanggal 8 April 2026 tentang perubahan badan hukum Perumda BPR. Surat tersebut menjadi dorongan agar BPR diisi oleh pihak yang memahami perbankan, bukan sekadar berlatar belakang birokrasi.
Namun demikian, Nana Barak menyoroti adanya informasi terkait hasil seleksi calon anggota Dewan Komisaris PT Perseroda yang meloloskan tiga pejabat aktif yang diduga tidak memiliki sertifikasi kompetensi perbankan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar maladministrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, mencederai prinsip profesionalisme, serta membuka peluang terjadinya oligarki birokrasi baru.
Mengacu pada POJK No. 62/POJK.03/2020 tentang BPR, Pasal 18 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris BPR wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang perbankan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa sertifikat tersebut paling sedikit berupa sertifikat kompetensi Komisaris BPR.
Selain itu, PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 7 secara tegas melarang pejabat daerah menjabat sebagai komisaris Perseroda.
Nana Barak juga menilai bahwa penggunaan sertifikat seperti CFrA dan QRMP tidak dapat menggantikan sertifikat kompetensi Komisaris BPR sebagaimana diwajibkan dalam POJK 62/2020 Pasal 18.
Apabila panitia seleksi tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, maka terdapat sejumlah risiko serius, antara lain:
-
Calon berpotensi gagal dalam fit and proper test OJK.
-
Surat Keputusan pengangkatan dapat batal demi hukum dan berpotensi digugat ke PTUN karena cacat wewenang dan prosedur.
-
Panitia seleksi berpotensi dikenai sanksi pidana, mengacu pada Pasal 55 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, apabila terbukti dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Ia menegaskan bahwa POJK 62/2020 tidak berbicara mengenai sertifikasi BNSP secara umum, melainkan sertifikasi spesifik Komisaris BPR dari LSP Perbankan. BNSP hanya berperan memberikan lisensi kepada LSP, sementara OJK menentukan skema sertifikasi yang sah untuk Komisaris BPR.
Menurutnya, tugas Komisaris BPR adalah mengawasi risiko kredit, likuiditas, dan tata kelola bank. Kompetensi ini berbeda dengan auditor yang meskipun memahami laporan keuangan, belum tentu menguasai aspek prudential banking, mitigasi kredit bermasalah (NPL), maupun strategi ekspansi UMKM.
Karena itu, panitia seleksi tidak boleh menafsirkan sendiri aturan OJK. Ketika POJK mensyaratkan "sertifikasi perbankan", maka tidak dapat digantikan dengan sertifikasi lain yang dianggap setara. Hal ini merupakan bagian dari asas legalitas.
Meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pejabat yang menetapkan keputusan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau praktik KKN. ***