Kerangkeng Bupati Langkat, LPKS Temukan Banyak Kejanggalan

oleh
oleh
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Kontroversinews.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tujuh kegajalan soal temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Berikut beberapa fakta yang diketahui dari Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022):

  • Penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng
  • Pihak keluarga dilarang untuk menemui penghuni dalam batas waktu yang ditentukan dan dilarang untuk mengajukan gugatan hukum jika para penghuni mengalami suatu kejadian selama di kerangkeng.
  • Para penghuni tidak hanya pecandu narkoba, melainkan ada yang dari tindak pidana lain seperti perjudian.
  • Adanya pembayaran para penghuni kerangkeng. Penghuni juga dilarang melakukan kegiatan ibadah.
  • Para penghuni kerangkeng dipekerjakan tanpa dibayar.
  • Adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekitar tahun 2019).

Atas dasar itu, Maneger mengakui perhatian masyarakat terhadap isu temuan kerangkeng tersebut sangat masif. Hanya saja, dia mengingatkan publik agar tidak melupakan perkara utama yang tengah menjerat Terbit Rencana, yaitu korupsi.

Maneger berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menuntut maksimal Terbit Rencana. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

“LPSK setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis,” tegasnya dilansir dari BeritaSatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *