Kemendikbud Sampaikan Jika Gubernur Batalkan PTM, Kami Tak Masalah

- Pewarta

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA (kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan tak masalah jika kepala daerah membatalkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Selama keputusan itu diambil sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tidak usah dipermasalahkan kalau ada gubernur, bupati, wali kota yang menghentikan PTM,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri melalui konferensi video, Rabu (23/6).

“Jika ada sekolah terpaksa belum PTM, kami tidak masalah. Sepanjang itu memang karena mengikuti tingkat bahaya yang ada di daerahnya, mengikuti Instruksi Mendagri No. 14 [Tahun 2021] tadi,” tambahnya.

Jumeri mengatakan pemerintah daerah masih diminta mengikuti mandat SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di mana sekolah diminta membuka opsi PTM pada Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 yang mengatur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PTM di sekolah hanya dihentikan di wilayah dengan status zona merah risiko Covid-19.

Namun Jumeri menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat dinamis. Artinya pada kasus sebuah kabupaten/kota berstatus zona merah, sekolah di dalam wilayah tersebut bisa saja dibuka jika berada di kelurahan/kecamatan/RT/RW zona oranye, kuning atau hijau.

“Kalau kita kaku mengikuti status kabupaten, maka semua anak di kabupaten itu akan lockdown, akan PJJ,” tuturnya.

Sementara dalam kasus sebuah sekolah berada di zona oranye, kuning atau hijau dan siswa atau guru tinggal di zona merah, Jumeri mengatakan siswa atau guru itu akan diminta melakukan PJJ dan sekolah tetap dibuka.

Menurut Jumeri kebijakan ini menjawab dorongan sejumlah asosiasi di bidang pendidikan yang mendesak pemerintah menunda PTM pada daerah dengan positivity rate lebih dari 5 persen. Ia berasumsi wilayah dengan kategori tersebut pasti berada di zona merah.

Berita Terkait

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah
Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan
Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Selamat Idul Fitri 1446 H
PGRI Kecamatan Talun Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Sekolah