Bandung, Kontroversinews | Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Jawa Barat, H. Deden Saeful Hidayat, menegaskan pentingnya tanggung jawab dan kepatuhan seluruh kepala sekolah terhadap aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mengingatkan agar tidak ada satu pun sekolah yang berani melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Pertanggungjawaban Dana BOS harus mengacu pada aturan, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Jangan sekali-kali menyimpang. Kalau berani menyimpang, tanggung sendiri akibatnya. Kami akan tindak sesuai prosedur,” tegas H. Deden Saeful Hidayat dalam konferensi pers Disdik Jabar, Senin (30/9/2025), saat berbincang dengan pimpinan redaksi Patrolinews86, D. Setiawan.
Senada dengan itu, Kabid SMK Disdik Jabar, H. Edy, juga mengingatkan agar sekolah berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan Dana BOS. Menurutnya, banyak larangan penggunaan dana tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai workshop dan sosialisasi tahunan oleh Dinas Pendidikan.
“Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, investasi saham, atau kegiatan yang tidak prioritas. Semua kepala sekolah wajib memahami larangan-larangan itu karena pelanggarannya dapat berujung pada sanksi,” ujar H. Edy.
Larangan Penggunaan Dana BOS
Beberapa bentuk larangan penggunaan Dana BOS antara lain:
- Kepentingan pribadi: Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi guru atau siswa, seperti membeli seragam atau sepatu.
- Investasi dan bisnis: Tidak boleh ditanamkan dalam bentuk saham atau modal usaha.
- Kegiatan tidak prioritas: Studi banding, tur studi, atau karya wisata tidak termasuk kegiatan prioritas yang bisa dibiayai Dana BOS.
- Kegiatan ganda: Tidak boleh membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber dana lain, baik dari pusat maupun daerah.
- Perangkat lunak dan aplikasi: Tidak diperbolehkan membeli atau menyewa aplikasi pelaporan keuangan karena pemerintah sudah menyediakan aplikasi resmi ARKAS secara gratis.
- Rehabilitasi berat dan pembangunan gedung baru: Dana BOS tidak dapat digunakan untuk memperbaiki prasarana dengan kerusakan sedang/berat atau membangun gedung baru.
- Pinjaman dan bunga: Dana BOS tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain atau disimpan untuk tujuan memperoleh bunga.
Pentingnya Sosialisasi dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, H. Edy menekankan pentingnya sosialisasi dan kesadaran akuntabilitas di kalangan kepala sekolah serta bendahara.
“Sosialisasi yang rutin digelar Dinas Pendidikan bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai larangan dan ketentuan penggunaan Dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara wajib memahami hal ini karena pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, agar tidak menimbulkan pemborosan atau penyalahgunaan anggaran negara yang berpotensi mengarah pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). ***