Kemendikbud Sampaikan Jika Gubernur Batalkan PTM, Kami Tak Masalah

oleh
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung menghentikan uji coba PTM di wilayahnya karena lonjakan kasus covid-19. Sementara pemerintah melalui SKB 4 Menteri meminta daerah bersiap membuka sekolah.

Beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun meminta Kemendikbudristek tidak gegabah dalam membuka sekolah di tengah kondisi pandemi yang kembali melonjak.

Sementara itu, pemerintah pusat berwenang menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah demi mengantisipasi lonjakan Covid-19. Kewenangan tersebut tercantum dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud,” tulis panduan tersebut, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (24/6).

Yang dimaksud dengan pemerintah pusat dalam hal ini mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan PTM sendiri diatur melalui SKB 4 Menteri yang ditandatangani keempat menteri tersebut.***AS