Kemendikbud: Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Telah lebih dari satu tahun dunia pendidikan mengalami perubahan. Proses pembelajaran, termasuk di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka dengan berinteraksi secara langsung antara peserta didik, pendidik, dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, harus berubah menjadi pembelajaran dalam jaringan atau pembelajaran jarak jauh. Kini pendidik dan peserta didik mulai bertransformasi ke dunia digital.

Selama masa pandemi, Kemdikbud-ristek telah melakukan beberapa terobosan yang dilakukan secara cepat dan masif untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi. Di antaranya adalah pembuatan modul pembelajaran yang dapat diunduh dan digunakan oleh pendidik maupun orangtua, serta kurikulum dalam kondisi khusus. Selain itu pemerintah pun telah menyalurkan bantuan berupa kuota data internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik dalam usahanya untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

Kurikulum dalam kondisi khusus atau kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud adalah kurikulum yang disederhanakan dari kurikulum nasional, dimana pendidik dan peserta didik fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk lanjut ke pembelajaran di tingkat selanjutnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Mendikbud-ristek Nadiem Makarim tahun lalu dalam taklimat media “Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19” secara virtual di Jakarta.

Pendidik anak usia dini mengimplementasikan kurikulum dalam kondisi khusus tersebut dengan membuat perencanaan pembelajaran berbasis lingkungan sekitar anak. Pendidik membuat RPP sesuai dengan minat dan kebutuhan anak dengan melihat potensi di sekitar rumah anak dalam memanfaatkan sumber belajar yang ada.

Namun implementasi di lapangan, beberapa pendidik masih mengandalkan lembar kerja anak dalam upaya pendidik untuk mengembangkan potensi kemampuan anak belajar dari rumah dengan orangtua sebagai pendamping. Kebijakan adalah kebijakan, namun kendala pendidik di pelosok maupun pendidik dengan kompetensi yang kurang memadai khususnya, mengalami kesulitan dalam memahami kurikulum kondisi khusus tersebut.

Belum selesai dalam memahami pembelajaran yang sesuai dengan minat dan kebutuhan anak, saat ini, kita pun disibukkan dengan persiapan tatap muka terbatas (TMT) yang akan dilaksanakan pada tahun pembelajaran 2021-2022, baik dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Seperti yang disampaikan Mendikbud-ristek bahwa “pada dasarnya pilihan pembelajaran tatap muka terbatas sudah mulai sejak Januari 2021. Namun orangtua diberikan kebebasan untuk menentukan apakah anaknya sekolah secara tatap muka atau online.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *