Lebih lanjut Mendikbud-ristek menyatakan bahwa sejak bulan Januari semua sekolah dan daerah sudah diperkenankan kalau telah siap melaksanakan tatap muka terbatas. Bahkan sebelum vaksinasi pun sudah diperbolehkan. Tetapi pada saat sudah selesai divaksinasi, kewajiban sekolah untuk opsi tatap muka terbatas.
Dari pernyataan di atas, lembaga pendidikan pun bersiap-siap untuk pelaksanaan tatap muka terbatas tersebut dengan mempersiapkan protokol kesehatan secara sistematis dan maksimal. Pertanyaan baru muncul yaitu bagaimana dengan kompetensi pendidik? Apakah pendidik siap untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan kebiasaan-kebiasaan baru? Bagaimana program pembelajaran baik metode maupun strategi pembelajaran yang diterapkan dalam tatap muka terbatas?
Mengutip dari Detikcom, bagi lembaga atau satuan PAUD yang berada di perkotaan atau paling tidak di dalam satuan PAUD tersebut terdapat pendidik yang memiliki kompetensi yang kompeten tentunya dapat merencanakan,merancang, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran yang mereka rancang dengan baik. Namun untuk pendidik yang belum memiliki kompetensi yang memadai, satuan PAUD yang masih sulit terjangkau karena infrastruktur yang kurang memadai apakah tidak kita perhatikan juga?
Pada Selasa, 4 Mei 2021 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan “Program Guru Belajar dan Berbagi seri PAUD dan Pendidikan Inklusi” secara virtual. Dalam sambutannya Dirjen GTK Iwan Syahril menyampaikan bahwa layanan digital tersebut merupakan gerakan gotong royong antara pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan, dengan tujuan supaya kita semua dapat terus berupaya melaksanakan pembelajaran dengan baik dengan semua keterbatasan.
Dengan memiliki guru yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, maka diharapkan dapat memahami kurikulum bagaimanapun bentuknya sehingga guru dapat membedah isi kurikulum tersebut menjadi sebuah proses pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan perkembangan anak.
Program guru belajar dan berbagi merupakan upaya pemerintah untuk memberi kemudahan kepada para pendidik dalam belajar secara mandiri berbasis digital. Melalui program ini pendidik dapat menilai dan mengembangkan kompetensi yang guru atau pendidik miliki saat ini, sehingga guru dapat menjadi pendidik profesional dalam menjalankan tugasnya.