Pekanbaru | Kontroversinews.- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau akan segera merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
“Ditargetkan Agustus ini sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa.
Dalam penanganan perkara yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Dari temuannya, BPK menyebut adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar dari kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp8,24 miliar.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Baru-baru ini, penyidik telah memanggil bos toko peralatan elektronik terkemuka di Pekanbaru, Batam Elektronik, Adjon alias Along.
Selain itu, penyidik juga turut memintai keterangan tenaga ahli dari PT Blue Power Technology Software Company in South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar.
Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 Th Floor, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pada kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau pada Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 yang dikerjakan oleh rekanan PT SMRT itu, PT Blue Power Technology Software Company in South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).
Selain saksi tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan pengguna anggaran (PA). Kemudian, Edi Yusra yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) kegiatan tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari kelompok kerja di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan umum. Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.
“Masih dalam proses penyidikannya, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Dengan pengembalian itu, berarti masih ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan,” katanya.
Menurut Muspidauan, pengembalian itu sejalan dengan tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana penyidik berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.
Meski begitu, kata dia, karena perkara sudah masuk ke tahap penyidikan, pengembalian itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam peuntutan pidana jika perkara tersebut disidangkan.
“Pengembalian itu tidak menghapus pidana namun menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutan pidana nantinya,” kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.