23
APRIL 2026 02:16 WIB
BANDUNG SEKITAR 44 Kali Dilihat

Dugaan Pelanggaran di Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Kelurahan Wargamekar

Hedi H

Hedi H

Penulis

Dugaan Pelanggaran di Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Kelurahan Wargamekar

KAB. BANDUNG, Logo | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cikawung RW 07, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga melanggar regulasi terkait transparansi informasi.

Berdasarkan informasi di lapangan, proyek tengah berjalan. Namun, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran warga karena dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Pantauan tim liputan menunjukkan bahwa pembangunan TPT masih berlangsung. Akan tetapi, kondisi di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek telah berjalan sekitar dua minggu. Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi di lokasi.

"Saya cuma pekerja biasa. Soal anggaran dari mana dan papan informasi, saya tidak tahu," ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh L (62), tokoh masyarakat Kampung Cikawung. Ia menilai proyek tersebut belum memenuhi harapan warga, terutama karena masih ada bagian jalan yang belum dipasangi TPT.

"Masih ada jalan yang belum dipasang TPT, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi ada bagian jalan yang berlubang," tuturnya.

Warga pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung untuk segera meninjau lokasi, memberikan teguran kepada kontraktor, serta memperbaiki kualitas pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Wargamekar, Adjie Windaris, menjelaskan bahwa proyek TPT telah berjalan selama dua minggu. Ia menyebutkan bahwa peletakan batu pertama dilakukan olehnya. Namun, hingga saat ini ia belum sempat meninjau kembali lokasi proyek karena kesibukan.

"Pihak kontraktor juga belum menghubungi saya. Padahal, saya sudah berpesan agar diberi tahu ketika pekerjaan mencapai 70 persen, supaya saya bisa mengecek kualitasnya. Jangan sampai masyarakat sebagai penerima manfaat justru dirugikan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/04/2026).

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi menjadi sorotan utama. Hal ini diduga melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Papan informasi seharusnya memuat detail anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Ketiadaan transparansi tersebut memicu kecurigaan warga terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai kurang tertata. Dalam pengelolaan dana publik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks yang lebih luas, dugaan pelanggaran transparansi pada proyek infrastruktur seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Kabupaten Bandung. Padahal, proyek pembangunan seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaksana proyek pemerintah agar lebih taat terhadap aturan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan infrastruktur. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah