CIREBON,
| DPUTR Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan setelah berhembus kabar adanya dugaan praktik jual beli pokir, namun pihak DPUTR Kabupaten Cirebon berkomitmen dalam menjalankan lelang kegiatan secara transparan dan profesional.
Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu menyatakan dukungan terhadap komitmen Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon untuk menjalankan proses lelang kegiatan secara transparan dan bebas intervensi.
Pernyataan tersebut disampaikan Komandan Pergerakan Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Zeki, pada Kamis (23/4/2026), menyusul dialog dengan Kepala Dinas PUTR, Sunanto, yang berlangsung pada 21 April 2026 lalu.
"Kami sangat mendukung komitmen Kepala Dinas PUTR untuk melaksanakan lelang kegiatan secara terbuka tanpa titipan atau atensi dari pihak manapun. Ini harus dibuktikan, bukan sekadar wacana," kata Zeki.
Menurutnya, jika komitmen tersebut dijalankan secara konsisten, maka kualitas pembangunan di Kabupaten Cirebon akan meningkat signifikan.
"Kalau ini benar-benar dilaksanakan, kami yakin kualitas pembangunan bisa mencapai 80 persen lebih baik dan hasilnya akan bertahan lama," ujarnya.
Namun, Zeki juga menyinggung potensi resistensi dari sejumlah pihak yang diduga selama ini terlibat dalam praktik tidak sehat dalam proyek pemerintah.
"Kami menduga akan ada oknum, baik dari legislatif maupun pejabat tertentu, yang merasa terganggu. Apalagi jika selama ini ada praktik mengambil keuntungan sebelum lelang dilaksanakan," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan isu yang berkembang, terdapat dugaan sejumlah oknum anggota dewan telah "menjual" paket pokok pikiran (pokir) kepada rekanan, sehingga menimbulkan kebingungan terkait lokasi kegiatan yang belum jelas.
"Informasi yang kami terima, ada oknum dewan yang sudah menjual paket pokir. Sekarang rekanan yang sudah menyetor uang justru bingung karena belum jelas lokus kegiatannya," ungkap Zeki.
Zeki menjelaskan, secara aturan, pokir hanya sebatas usulan kegiatan dari anggota dewan dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksana proyek.
"Dewan itu hanya mengusulkan lokus kegiatan. Tidak punya kewenangan menunjuk rekanan, apalagi mengambil fee dari proyek tersebut," paparnya.
Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu juga mendorong aparat penegak hukum (APH) serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan.
"Kami berharap di tahun 2026 ini tidak ada lagi permainan proyek, baik dari pokir maupun kegiatan murni. Semua harus transparan, jangan ada praktik yang merugikan masyarakat," pungkas Zeki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait mekanisme teknis pelaksanaan lelang yang dimaksud. ***