Kantor Kas Bank Jatim Dibobol Maling

- Pewarta

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung (Kontroversinews.com) – lk, sopir, alamat Dusun kroncong desa purworejo kecamatan kandat kabupaten kediri berhasil diringkus anggota unit Resintel Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Sabtu (6/3/21) pukul 10.00 WIB.

RE harus menjalani pemeriksaan di Polsek Ngantru setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor kas bank jatim di desa bendosari kecamatan ngantru kabupaten tulungagung.

Awal mula kejadian, pada hari selasa, 2/3/21 sekira pkl 07.45 WIB, karyawan Bank Jatim bernama DS (lk) alamat jalan dr Sutomo Kel Bendogerot Kecamatan Sanan Wetan Kabupaten Blitar, saat membuka kantor mendapati ruangan dalam keadaan berantakan dan kondisi brankas dalam keadaan rusak namun belum berhasil dibuka.

Selang waktu yang bersamaan DS Mengecek barang inventaris kantor lainnya dan didapati 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV telah hilang. Selanjutnya RE melaporkan Kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari sabtu (6/3/21) sekira pkl 10.00 WIB, unit Resintel Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku atas nama RE (lk), 25 th, ditempat persembunyiannya di kelurahan Buncitan kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Ngantru AKP Pudji Widodo, S.sos, Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko SH Mengatakan,” Setelah pelaku atas nama RE diamankan dan diinterogasi oleh petugas, didapati ada pelaku lain yakni bernama AS (Lk), 22, sopir, alamat desa Kendalrejo kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan berhasil diamankan oleh Unit Resintel” Terangnya

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk toshiba warna hitam, 1 buah palu, 1 buah petel, 1 buat DVR CCTV dan 7 buah pecahan kaca glasblok diamankan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan.

Iptu Nenny Menambahkan, ” Pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Ngantru dan dijerat pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana paljng lama lima tahun hukuman penjara,” Pungkasnya (Mulus/NN95).***AS

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41