Kadisdik: UPTD Bukan Ditiadakan Tapi Naik Tingkat

oleh
oleh
Kab Bandung | Kontroversinews.- Sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat berkenaan dengan dikeluarkanya Permendagri No. 18 Tahun 2016 dimana didalam kebijakan tersebut ada point yang erat sekali dengan kehadiran dan penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung H. Juhana pada kontroversinews.com menuturkan bahwa Kepala Uptd TK/SD bukan dihapus melainkan naik tingkat, pasalnya dalam kebijakan tersebut uptd adalah sekolah yang menduduki posisi sebagai costumer pendidikan yang dalam hal ini costumer adalah siswa jadi costumer pendidikan, berarti sekolah.
Ditegaskan Juhana, jadi salah kalau beranggapan bahwa uptd dihapus karena tidak ada pengahapusan UPTD melainkan ganti nama menjadi Kordinator Uptd yang langsung nantinya memberikan pelayanan terhadap siswa, meski memang diakui Juhana bahwa Uptd nantinya non eselon, serta strukture organisasi dibawahnya pun akan mengalami perubahan dan penyesuain.
“Dengan hilangnya jabatan struktural Uptd sudah barang tentu tunjangan stukturalnya pun secara otomatis nanti akan hilang, namun pihak pemerintah sudah bareng tentu mempunyai rumusan karena Kordinator nanti akan mendapatkan konfensasi entah berapa itu dan bagaimana kita tunggu ajah karena masih dalam perumusan,” jelas Juhana.
ASN / PNS kita jangan terlalu Rejeat Eselon dan non eselon yang mempunyai Tufoksi, Maksud dan tujuan bersama untuk pembangunan dan kemajuan Dunia Pendidikan yang Tertib, Aman dan Lancar.
Mengakhiri pembicaraan H. Juhana mempertegas kembali bahwa UPTD tidak dihapuskan melainkan naik tingkat menjadi Kordinator persekolahan, karena baik itu OP maunpun ATK nantinya akan terus berjalan, jelas DR. H. Juhana MM. (AWING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *