Ingat! Kades Jaman Now, Harus Lebih Sadar Hukum

oleh
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberikan sambutan sekaligus membuka pada giat Kepala Desa Sadar Hukum di Hotel Sutan Raja, Soreang, Senin (22/11/21).

KAB. BANDUNG Kontroversinews.com – Sempat menjabat sebagai kepala desa (kades) di akhir tahun 90-an, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengatakan, situasi saat ini sangat berbeda. Kades jaman now, harus meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk kepala desa. Desa saat ini beda dengan desa waktu saya dulu jadi kades. Waktu itu anggarannya paling hanya lima juta per tahun. Nah, sekarang bisa rata-rata Rp2 miliar per desa. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum,” ucap Bupati Dadang Supriatna usai membuka acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa Sadar Hukum) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Senin (22/11/21).

Besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, kata bupati, membuat kades harus memiliki pemahaman yang benar tentang administrasi pengelolaan keuangan. Ia pun mengatakan, diperlukan peran pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk menghindarkan kades dari kesalahan administrasi pelaporan.
Pembinaan sadar hukum dan administrasi, tutur pria yang akrab disapa Kang DS itu, juga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat.
Menurutnya pekerjaan yang baik tanpa diikuti administrasi yang baik, akan menimbulkan permasalahan. Jadi pekerjaan yang sudah baik, harus dilengkapi dengan administrasi laporan pertanggungjawaban yang baik pula.

“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, agar kades bisa tenang bekerja, saya akan maksimalkan fungsi APIP. Sehingga kades akan terhindar dari mal administrasi pelaporan pengelolaan keuangan desa,” lanjut Kang DS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *