KUNINGAN, Kontroversinews | Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Kuningan resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran etik dan konstitusi, menyusul pernyataan Saw Tresna yang dinilai tidak mencerminkan etika jabatan publik.
Surat laporan dilayangkan pada Kamis, 11 Juli 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap. Dalam surat itu, GIBAS menyampaikan bahwa pernyataan Saw Tresna yang disampaikan melalui kanal resmi DPRD dan media sosial menimbulkan keresahan, karena dianggap menyudutkan masyarakat dan membela eksekutif secara berlebihan.
Pernyataan Saw Tresna yang menjadi sorotan adalah responsnya terhadap kritik publik kepada Bupati Kuningan dan Bank Kuningan. Dalam tanggapannya, ia menyebut kritik tersebut sebagai fitnah dan mengaitkannya dengan potensi pelanggaran hukum. GIBAS menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi, karena tidak disertai ruang hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Manap Suharnap menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya melanggar etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi membungkam suara masyarakat dan media. Oleh karena itu, GIBAS mengajukan empat poin keberatan dalam laporannya kepada Badan Kehormatan DPRD.
Pertama, dugaan pelanggaran hak jawab sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Kedua, pelabelan “fitnah” terhadap kritik publik tanpa dasar hukum yang jelas. Ketiga, tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap masyarakat dan insan pers melalui ancaman proses hukum. Keempat, dugaan penyalahgunaan jabatan untuk membenarkan klaim sepihak terkait kondisi keuangan daerah.
Menurut GIBAS, pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan yang tidak proporsional terhadap pihak eksekutif, dan membahayakan kebebasan berpendapat serta kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Melalui laporan ini, GIBAS mendesak Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk memanggil dan memeriksa Saw Tresna secara terbuka, menjatuhkan teguran keras serta sanksi etik jika terbukti melanggar, meminta maaf secara terbuka kepada publik, dan menjamin agar pernyataan serupa tidak terulang dari unsur pimpinan dewan.
Manap menegaskan bahwa laporan ini bukan soal pro atau kontra terhadap satu pejabat, melainkan soal menjaga marwah lembaga legislatif serta hak-hak konstitusional warga negara. Ia menambahkan bahwa anggota DPRD adalah pejabat publik yang terikat pada regulasi dan norma etika, baik dalam ucapan, tindakan, maupun kebijakan.
“Setiap pejabat publik harus mampu memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Meskipun mungkin niatnya baik, namun menyampaikan pembelaan melalui media bukanlah saluran yang tepat. Ada ruang dan mekanisme tersendiri dalam memberi masukan kepada eksekutif,” ujar Manap.
Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab moral yang diatur oleh aturan perundang-undangan dan patut dijaga dengan sikap hati-hati dalam setiap pernyataan. ***