DPP APDESI Pusat Audensi dengan Mentri Desa PDT Terkait Koperasi Desa Merah Putih

oleh
oleh

Kuningan (KontroversiNews).-Setiap pergantian Pimpinan Negara akan juga merubah kebijakan untuk rakyatnya.

Seperti halnya diera Pemerintahan Presiden Prabowo kebijakan untuk desa telah menuai pro dan kontra salah satunya rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) di seluruh Desa.

Dengan adanya hal ini DPP APDESI Pusat di bawah komando Ketum Asep Anwar Sadat SH dan Bendum Pusat Hj.Henny Rosdiana,S.H.,S.Sos,.M.Si coba melakukan audensi dengan kementrian Desa PDT, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Bendum DPP APDESI Pusat, Hj.Henny Rosdiana.SH.,S.Sos,. M.Si menjelaskan, bahwa pada dasarnya kami (APDESI) mendukung setiap program dari pemerintah pusat karena sudah pasti ada kebaikan dan kesejahteraan buat bangsa Indonesia.

“Namun para kepala desa Se-Indonesia selalu merasa bingung dengan aturan regulasi yang berubah rubah, oleh karna itu saya selaku Bendum APDESI Pusat dalam audensi memberikan masukan ,pendapat, dan menyampaikan pesan para kepala Desa dimana ada hal yang harus dikaji ulang dalam setiap menentukan kebijakan,”ujarnya.

Masih kata Hj .Henny Rosdiana.SH.,S.Sos.,M.Si, di setiap desa itu pasti berbeda-beda baik pembangunan SDM, SDA, SDE dan juga kami para kepala Desa Seluruh Indonesia masih tersentak dengan adanya Kepmendes PDT No 3 tahun 2025 yang mana 20% anggaran DD harus dialokasikan pelaksanaanya oleh BUMDES.

“Pada dasarnya kami menyambut baik program Koprasi Desa Merah Putih yang mana menurut keterangan Mentri Desa PDT Yandri Susanto bertujuan menampung hasil bumi masyarakat pedesaan terutama gabah, tapi perlu dikaji jugakan dana desa itu sudah habis porsinya, kalau anggaran Koperasi Desa tidak bersumber dari Dana Desa dan Pihak Pemerintah menyediakan anggaran tersendiri kami (APDESI) Setuju dan siap mensukseskan program Koprasi Desa Merah Putih demi kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan tapi harus dikawal dan diatur juga dengan regulasi yang super ketat, agar tidak ada celah korupsi nantinya,” tegas Hj. Henny.

Pungkas Hj. Henny, perlu kajian pula untuk pemerintah pusat terkait masih bakunya regulasi desa yang mengikat, sehingga desa tidak bisa melaksanakan penuh hasil Musdus, Musdes, Musrembangdes yang mana itu semua merupakan syarat mutlak pencairan dana sebagaimana RPJMDes. ** Uus(boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *