Kejagung–KPK Satu Suara Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

- Pewarta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Kontroversinews.– Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkoordinasi dalam menangani dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Kejagung saat ini fokus pada penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook, sementara KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud.

“Pada prinsipnya kita siap bekerja sama dalam penanganan perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Anang menegaskan kerja sama tersebut masih dalam tahap komunikasi awal dan belum terealisasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua kasus itu berbeda namun saling berkaitan. Koordinasi diperlukan untuk bertukar informasi, termasuk soal kemungkinan keterlibatan Nadiem. Jika ditemukan bukti kuat, KPK membuka peluang menaikkan status perkara Google Cloud ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Nadiem telah dua kali diperiksa Kejagung terkait Chromebook, dan sekali diperiksa KPK dalam perkara Google Cloud selama 9,5 jam pada Kamis (7/8/2025). Kontrak Google Cloud bernilai sekitar Rp400 miliar per tahun, berlangsung tiga tahun, dan tengah diselidiki terkait dugaan markup serta potensi kebocoran data.

Kasus Chromebook

Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi
  3. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar
  4. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP

Menurut penyidik, konsep pengadaan Chromebook dimulai sejak Agustus 2019 ketika Nadiem bersama Jurist Tan membentuk grup “Mas Menteri Core Team”. Pertemuan dengan perwakilan Google pada awal 2020 membahas pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dan Google Workspace.

Arahan Nadiem disebut mendorong fokus pada produk Google, mengubah kajian awal, dan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke vendor tertentu. Vendor tersebut memesan laptop mendadak pada 30 Juni 2020, dengan spesifikasi satu paket 15 laptop dan satu konektor seharga Rp88,25 juta.

Kejagung menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) Rp480 miliar. Total 1,2 juta unit dibeli dengan anggaran Rp9,3 triliun, namun dinilai tidak optimal, terutama di wilayah 3T.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait

Menko Polkam Ingatkan Masyarakat Jaga Marwah Lambang Negara
Negara Hadir untuk Raja dan Sultan: LNPKRI Dorong Kebangkitan Marwah Nusantara
Tanah Ex Pendopo Bupati Jadi Sorotan, Sultan Sepuh: Itu Tanah Leluhur Kami!
Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”
Sultan Sepuh Klaim Pendopo Kuningan Berdiri di Atas Tanah Ulayat Keraton
*Lepas Pawai Ta’aruf Kafilah MTQH ke-39 Jabar, Gubernur KDM Berpesan ke Dewan Juri*
BPK Soroti Pengelolaan Dana BOS, Gubernur Diminta Sanksi Kepala Sekolah
Bupati Bandung Cerdas Terjemahkan Program Besar Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:19

Kejagung–KPK Satu Suara Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:58

Menko Polkam Ingatkan Masyarakat Jaga Marwah Lambang Negara

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:19

Negara Hadir untuk Raja dan Sultan: LNPKRI Dorong Kebangkitan Marwah Nusantara

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:37

Tanah Ex Pendopo Bupati Jadi Sorotan, Sultan Sepuh: Itu Tanah Leluhur Kami!

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:31

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Berita Terbaru