SAMOSIR (kontroversinews.com) – Gugatan balik ini dilakukan menanggapi gugatan Rismawati Simarmata pada 9 Maret 2021 yang didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PDI Perjuangan (DPP, DPD Sumut dan DPC Kabupaten Samosir) dengan register Perkara Nomor: 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Menurut salah satu pengacara DPC PDI-P Samosir, BMS Situmorang.SH didampingi Budiyono dan Yohanes Vianey, gugatan PDI-P didaftarkan pada Rabu, (12/5/2021) melalui jawapannya.
“Adapun Jawaban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu Eksepsi (tangkisan), Pokok Perkara dan Gugatan Balik (Rekonpensi),” jelas BMS Situmorang.SH
Tambahnya, pada bagian Eksepsi memuat tangkisan atau bantahan yang menguraikan kecacatan formil gugatan, dimana menurut AD/ART PDI Perjuangan dan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), seharusnya Penggugat terlebih dahulu menempuh jalur Mahkamah Partai sebelum mengujakan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Karena Penggugat tidak terlebih dahulu menempuh proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai maka gugatan Penggugat menjadi prematur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili gugatan,” ujar BMS Situmorang.SH
Pada bagian Pokok Perkara, juga diuraikan bahwa proses maupun keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap Pengugat dari keanggotaan PDI Perjuangan sudah beralasan, tepat, dan sesuai dengan AD/ART PDI Perjuangan, UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPD, DPR, DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Melalui bukti-bukti yang ada, dari akhir tahun 2019 nyatanya Penggugat menolak Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (RAPBERJUANG) untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 2020.