Untuk diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini didera konflik internal, yakni pertikaian antara Dewan Direksi dengan Dewan Komisaris.
Dalam kisruh yang terjadi di perusahaan tersebut, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko, melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap para Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri. Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon, selanjutnya dianggap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan tindak pidana “memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (ANG/Red)