Dituntut Pidana 5 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi Pembebasan Leo Handoko

- Pewarta

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG (Kontroversinews.com) – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis (15-04-2021) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana -“memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian”- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.

“Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru