Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan di pihak JPU, hadir Jaksa Hendri dari Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Evi. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Leo Handoko, hadir Endang Sri Fhayanti.
Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Leo Handoko itu, Angel mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya. “Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu,” tambah Angel.
Dalam pledoi, sambung Angel, Tim Kuasa Hukum akan meminta Leo Handoko dibebaskan. “Pak Leo harus bebas demi hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian – red),” tegas pengacara yang tinggal di Serang, Banten ini.
Sementara itu, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Leo Handoko, mengatakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dianggap berlebihan. “Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Rompas.
Bahkan, tambah Rompas, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci (yang membuat Akta Notaris yang dipersoalkan – red) tidak bisa berbicara. Padahal, selaku notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Akta Notaris – red) itu.