Tuntutan 1 Tahun Penjaranya Dicabut JPU, Valencya: Terima Kasih 

oleh
oleh
  Valencya. Foto: Dok. Istimewa

KARAWANG Kontroversinews.comJaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan mantan suami Valencya, Chan Yung Fing, dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).

“Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di PN Karawang, Selasa.

“Terima kasih kepada semua yang telah mendukung,” kata Valencya usai persidangan, Selasa.

Meski merasa senang karena JPU mencabut tuntutannya, namun Valencya masih harus menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan digelar pada Kamis (2/12/2021).
“Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, penarikan tuntutan terhadap Valencya merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *