Digugat Ketransparansian, Kades Kubangdeleg Mampu Lunturkan Amarah BPD-Nya

oleh
oleh

 

Kab.Cirebon,  – Beredar sebuah photo surat dari badan permusyawarahan desa (BPD) untuk kepala desa (kades)/kuwu Kubangdeleg dikalangan wartawan yang berisi permintaan dokumen, permintaan berita acara musyawarah desa (musdes), dan laporan penggunaan tanah titisara atau tanah kas desa serta laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa (LKPPD) yang pertanggal 13 Januari 2022 saat dibuatnya surat oleh BPD yang sifatnya penting dan perihalnya peringatan serta diserahkan ke kades/kuwu agar melakukan kewajibannya untuk memberikan apa yang diminta oleh BPD. namun saat wartawan media ini dengan 4 wartawan media lain mendatangi kantor desa pada sabtu 15 Januari 2022 karena mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara pihak BPD dan Kades/kuwu Kubangdeleg yang ternyata pertemuan kedua belah pihak tersebut terkesan tertutup, karena tidak ada satupun orang yang mempersilahkan rekan-rekan media untuk masuk keruang pertemuan.


Perlu untuk diketahui, selain LKPPD yang dimaksud oleh BPD Kubangdeleg. ada juga laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD) yang ditujukan kebupati, dan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah desa (LIPPD) yang ditujukan kepada masyarakat desa kubangdeleg kecamatan karangwareng kabupaten cirebon propinsi jawabarat sebagai bagian dari peraturan kepala desa (perkades) yang indukannya adalah peraturan desa (perdes). yang mana baik LKPPD, LIPPD, dan LPPD tersebut tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia tentang desa nomor 6 tahun 2014 dipasal 26, 27, dan 28 tentang kewajiban kepala desa (kuwu) didalam memberikan ketiga faktor tadi disetiap akhir tahun anggaran.
Selain sifatnya penting dan perihalnya peringatan, surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD bernama Budi Sukma Wijaya untuk Kades/Kuwu Kubangdeleg bernama Rukanda ada kalimat yang sengaja dipertebal berbunyi “kena sanksi DIBERHENTIKAN karena dianggap melanggar tugas dan kewajiban dengan sengaja tidak memberikan apa yang menjadi kewajibannya terhadap hak BPD dan masyarakat”. kalimat DIBERHENTIKAN, cukup unik untuk dibicarakan. karena dinilai ini adalah kalimat puncak atas dugaan terlalu jengkelnya BPD terhadap Kades/kuwu kubangdeleg Rukanda. namun yang terjadi kemudian, saat pertemuan BPD dan Kades/kuwu yang tertutup itu usai serta semua pengurus dan anggota BPD keluar dari ruangan pertemuan. terjadi sesuatu hal yang dianggap wartawan media ini janggal, bagaimana tidak, saat keluar dari ruangan pertemuan. rombongan BPD ini rata-rata bergegas dan terkesan buru-buru dengan berhamburan kepelataran parkir depan kantor desa, namun bisa terhenti saat 1 dari 5 wartawan yang hadir memohon untuk minta konfirmasi perihal hasil pertemuan tersebut. dan walhasil, ketua BPD serta wakilnya mau dikonfirmasi, namun dari hasil konfirmasi. cuma kalimat “miskomunikasi” saja yang disimpulkan oleh wartawan media ini, begitupun saat bertemu dengan kepala desa (kades)/kuwu Rukanda diruangannya. bahasa miskomunikasi masih tetap ada dan hanya terurai dengan penjelasan yang menurut wartawan media ini, terlalu dibuat-buat.
Hingga berita ini diturunkan, amarah BPD tentang ketranparansian lewat kalimat DIBERHENTIKAN tadi mampu dilunturkan oleh Kades/kuwu Rukanda. entah dengan apa, hanya kedua belah pihak yang tahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *