Kontroversinews.com- Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah dibuka sejak Senin (15/11) kemarin. Pemilihan akan berlangsung selama empat hari hingga Jumat (19/11).
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta peserta untuk mempersiapkan diri dan persyaratan seleksi dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021, seleksi PPPK guru tahap 2 ditujukan untuk beberapa kriteria peserta.
Antara lain peserta guru K2 yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi tahap satu, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan peserta lulusan pendidikan guru.
Berikut syarat peserta seleksi PPPK guru tahap 2:
– Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
– Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
– Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
– Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 menurut PermenPAN-RB Nomor 28 yakni:
Peserta 1: Peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama