Kontroversinews.com–Seorang kakek berinisial AM (70) ditangkap oleh Polisi terkait dugaan pencabulan pada anak-anak di bawah umur yang masih dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Desember 2021 di tempat pembuatan batu bata milik warga di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu korban yang baru saja pulang dari balai pengajian sedang mencari ayahnya untuk mengajak makan mie. Korban mencari ayahnya hingga ke luar rumah.
Namun, korban yang berusia 11 Tahun justru bertemu pelaku AM, yang mengajak korban ke sebuah tempat percetakan batu bata. Di sana, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Saat ingin melakukan hal yang sama untuk ke dua kalinya, paman korban yang tiba-tiba melintas ditempat itu langsung memergoki pelaku. Karena aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.