Bupati Bandung Minta Para Kepala Desa Paham Regulasi ADPD dan Dana Desa

oleh
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna pada acara sosialisasi peraturan Bupati tentang ADPD dan ADD di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

SOREANG Kontroversinews.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) bagi para camat dan kepala desa se Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sosialisasi tentang ADPD dan dana desa ini memang perlu menyasar para kepala desa. Hal tersebut dikarenakan ADPD dan dana desa tersebut berasal dari dua sumber. Dimana dana desa bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Sosialisasi peraturan Bupati tentang ADPD dan ADD bagi Camat dan para Kepala desa di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” ujar Dadang kepada wartawan di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu meminta para kepala desa se Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa. Apalagi, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut. Diharapkan pada akhirnya tidak ada kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan informasi dan sosialisasi ini tentunya untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *