Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat

oleh
Briptu Nikmal Idwar. (Foto: kompas.com)

MALUKU UTARA (Kontroversinews.com) – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. “Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar. Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. “Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” kata Sambo. Ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

“Tanpa pandang bulu,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polres Ternate.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *