Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II), diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Karena sudah larut, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Sumber: Kompas.com
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas. Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Secara ringkas, setelah itu, di kantor itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.***AS
Response (1)