CIREBON Kontroversinews.com– Pada kamis 13 Januari 2022, wartawan media ini bersama rekannya dari media lintas indonesia seperti biasa melakukan aktifitas jurnalisnya. yang paling santer akhir-akhir ini adalah pembahasan anggaran bantuan keuangan dari propinsi jawabarat untuk desa-desa sebesar Rp.130.000.000,- (seratustigapuluhjuta rupiah), dengan mendatangi desa Beringin Kec.Pangenan Kab.Cirebon.
Namun kedatangan wartawan ini tidak bisa menemui kepala desa (kuwu) nya, hanya ada beberapa perangkat dan kegiatan ibu-ibu PKK serta seorang juru tulis/sekretaris desa (sekdes).
Sekdes inilah yang akhirnya mau menemui setelah beberapa menit lamanya wartawan menunggu di kantor desa. Untuk diketahui, billboard (papan pengumuman anggaran) yang rata-rata direkankan yang diambil dari anggaran banprop tersebut anggaran pembuatan dan pemasangannya serta walau sifatnya swakelola terlihat dikerjakan seperti asal jadi.
Hal itu bisa dilihat dari las-lasan besi rangkanya tidak rapat alias masih terlihat renggang, dan sempat goyang diterpa angin saat baru dipasangnya menurut sekdes beringin.
“saya tidak tahu billboard itu direkankan kesiapa, yang tahu semuanya pak kuwu pak”, dan saat disinggung terkait kedalaman pondasi serta ada tidak ceker ayamnya sambil diperlihatkan photo salahsatu billboard yang roboh terkena angin didesa panongan lor. sekdes menjawab, “ya seperti itu photo pak, ujung tiang yang tertanam ditanahnya. Bahkan sempat goyang-goyang tuh kena angin, waktu saya disuruh pak kuwu untuk mengawasi pemasangannya tuh” ujar sekdes yang belakangan diketahui bernama Supriyadi.
Selain kegiatan jurnalis perihal banprop, wartawan media ini dan temannya melihat keadaan bendera merah putih yang terpasang tepat dilapangan terbuka didepan kantor desa beringin sudah kusam dan terlihat sobek-sobek diujungnya. namun saat dikonfirmasikan, sekdes keburu pergi berlalu karena tiba-tiba datang camat dari kecamatan pangenan untuk menyambutnya.
Padahal terkait pemasangan bendera merah putih yang kusam dan sobek-sobek walau tidak parah, pihak pemerintah desa beringin kecamatan pangenan kabupaten cirebon propinsi jawabarat yang dalam hal ini kepala desa (kades)/kuwunya bisa dikenakan sangsi pidana kurungan hingga denda 100 juta rupiah berdasarkan Undang-undang RI nomer 24 tahun 2009.
Didalam undang-undang tersebut, menurut pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b adalah “apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta”.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan apapun terkait permasalahan penggunaan anggaran banprop tahun 2021 hingga bendera merah putih yang terlihat kusam dan sobek-sobek tersebut baik dari kepala desa (kades)/kuwu beringin maupun dari pemerintahan desa.