Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

- Pewarta

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, Kontroversinews | Isu keresahan para kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung mulai menemukan titik terang setelah beredarnya hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine, Soreang, pada Senin (3/2/2025) lalu.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.044.063.673.605 untuk desa-desa pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan komitmen dan perhatian Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna, terhadap pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Dalam siaran pers resmi yang dirilis Diskominfo, Kepala DPMD Tata Irawan menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari beberapa komponen:

  • APBN (Dana Desa): Rp 396.180.329.000

  • APBD Provinsi (Bantuan Keuangan Provinsi): Rp 35.100.100.000

  • APBD Kabupaten Bandung:

    • ADPD: Rp 397.242.192.205

    • ADD: Rp 259.240.839.157

    • Bagi hasil pajak daerah: Rp 131.761.683.710

    • Bagi hasil retribusi daerah: Rp 6.239.669.338

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.

Rakor DPMD dan Catatan yang Beredar

Namun, keresahan kembali mencuat setelah beredarnya “catatan tidak resmi” melalui WhatsApp Group, yang diduga merupakan poin-poin hasil Rakor DPMD pada Selasa, 17 Juni 2025, yang dihadiri para Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Bandung.

Dua pemerhati kebijakan publik, Rahmat Husaeri dan Deni Hadiansyah, menyoroti sejumlah poin dalam catatan tersebut, termasuk:

  1. Poin (2): Menyebutkan adanya pengurangan rata-rata Rp135 juta per desa, tergantung jumlah RT dan RW, disebabkan turunnya PAD Kabupaten Bandung.
    “Apakah benar PAD tidak mencapai target?” tanya Rahmat dengan senyum tipis, menyindir pernyataan Bupati yang kerap mengklaim peningkatan signifikan PAD.
    Ia menambahkan, “Bahkan Satgas PBG bentukan Bupati sudah bekerja sampai tingkat kecamatan demi mengejar PAD.”

  2. Poin (7): Mendorong kecamatan melakukan monitoring aset desa akibat banyaknya temuan dari Inspektorat.
    “Kita sedang mendalami, aset apa saja yang sering terabaikan oleh para kades. Saat ini kita sedang melakukan pemetaan,” ujar Rahmat.

  3. Poin (8): Desa diminta segera melakukan perubahan RPJMDes, menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Tantangan Perangkat Desa

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan memaksa perangkat desa “memutar otak”. Ketidakpahaman atas regulasi, pengelolaan sumber daya, hingga pelaporan administrasi menyebabkan kebingungan dan potensi kesalahan dalam mengelola dana desa.

Walaupun sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan keuangan, tidak semua perangkat desa di Kabupaten Bandung terampil dalam penggunaannya. Sebagian masih bergantung pada bantuan DPMD atau desa lain untuk menginput transaksi, sehingga membuka peluang perbedaan data atau ketidaksesuaian laporan.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Rakor?

Rapat koordinasi seperti ini umumnya melibatkan sejumlah pihak penting dalam struktur tata kelola desa, antara lain:

  • DPMD: Penyelenggara utama dan pembina desa.

  • Kasi Pemerintahan Kecamatan: Pemegang peran strategis dalam pendampingan administrasi desa.

  • Tenaga Ahli & Pendamping Desa: Pembimbing teknis pengelolaan ADD.

  • Inspektorat: Pengawas pengelolaan keuangan desa.

  • Baperida: Terkait perencanaan pembangunan desa.

  • BKAD: Bertanggung jawab pada urusan keuangan dan aset daerah.

  • Camat: Koordinator wilayah kecamatan.

  • Tim Fasilitasi ADD: Berada di tiap kecamatan sebagai pendamping implementasi ADD. **

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru