JAKARTA (Kontroversinews.com) – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang badan otorita ibu kota negara baru. Perpres tersebut nantinya disiapkan bersamaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara.
“Bersamaan dengan penyelesaian UU IKN (ibu kota negara) itu akan disiapkan juga mengenai Perpres tentang otorita ibu kota yang ada di sana,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Fadjroel mengatakan, sejauh ini proyek pembangunan ibu kota negara belum memiki badan otorita khusus. Oleh karena itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk untuk mengordinasi kelompok-kelompok kerja yang berkaitan dengan proyek ini.
Fadjroel pun belum dapat memastikan sosok yang kelak mengetuai badan otorita ibu kota negara meski sejumlah nama, seperti Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro disebut-sebut bakal mengisi jabatan tersebut. “Belum ada pembicaraan ke arah sana,” ujar dia.
Perihal perkembangan UU ibu kota negara baru, pemerintah berencana menyerahkan RUU terkait hal itu usai DPR reses. Adapun masa reses dalam masa sidang IV DPR Tahun Sidang 2020-2021 berlangsung selama 10 April hingga 5 Mei 2021. “Pemerintah berharap secepat mungkin RUU IKN itu bisa diselesaikan menjadi UU ibu kota negara,” kata Fadjroel.
Pemerintah menargetkan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan ibu kota negara baru akan dilakukan di tahun ini. Bahkan, sesuai target Bappenas, upacara peringatan hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 bisa digelar di ibu kota negara baru.
“Insya Allah seperti yang dikatakan Pak Suharso (Menteri/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa) mudah-mudahan bisa terjadi 17 Agustus 2024 nanti sudah ada upacara HUT kemerdekaan di Penajam Paser Utara,” kata Fadjroel yang dikutip dari Kompas.com.***AS