Kab Bandung | Kontroversinews.– LSM Grasi Kabupaten Bandung mengendus adanya penyimpangan proses pelaporan untuk pembelian buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar (SD). Penggiat anti rasuah ini mencium adanya penyimpangan sehingga siswa dan orang tua banyak menjadi korban.
Ketua LSM Grasi, Panangian Sitinjak, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya ditemukan ada beberapa hal yang menyimpang, salah satunya terkait keharusan setiap siswa SDnegeri untuk membeli buku tematik kelas 1 dan 3, dari 20 persen dana BOS yang diterima tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah. “Ada ratusan bahkan bisa sampai ribuan siswa di sekolah dasar Kabupaten Bandung yang terbagi 31 Kordinator wilayah (korwil),” katanya.
Sementara yang sudah menjadi temuan kami ada di Wilayah Pameungpeuk, Baleendah,Paseh dan Ciparay yang diharuskan membeli buku umum K13. Pembelian buku tersebut menurut informasi yang didapat bahwa itu sifatnya wajib.
Penyimpangan lainnya yaitu tempat membeli buku ” dipatok” di satu toko. Padahal menurut P. Sitinjak, sesuai dengan petunjuk teknis BOS, keputusan Dirjen Pendidikan nomer 451 tahun 2018, Inplementasi BOS sesuai BAB II Juknis pada poin C program BOS berbasis sekolah (BMS), dana harus dikelola secara mandiri dan otonom oleh sekolah dengan melibatkan komite sekolah dan dewan guru.
“Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima di 5 (lima) Korwil ada ratusan siswa SD yang diduga dipaksa membeli buku.” kata P. Sitinjak, Selasa (6/8/2019).
Ditempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Pamantau Korupsi Nasional (LPKN) Jabar, Joni Pane BAE mengatakan, dugaan korupsi BOS buku terjadi di sekolah dasar negeri dirinya sudah pernah melaporkannya pada tahun 2018 lalu ke kejaksaan. Setiap tahun ada indikasi kecurangan dan “kolusi” yang dilakukan sekolah.
“Kami komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas karena sudah merugikan para murid yang seharusnya mendapat buku gratis tetapi ini harus membayar sendiri,” kata Joni Pane, Rabu (7/8/2019).
Dia mengatakan untuk mendapatkan buku paket yang sudah dibiayai dari anggaran BOS ini pihak sekolah banyak berkelit, misalnya ada keterlambatan dari pihak penerbit sehingga murid diarahkan untuk membeli buku di luar.
“Ini kan ada anggarannya kenapa siswa harus membeli dengan uang sendiri. Tentunya ini memberatkan para orang tua murid. Ini sudah tidak benar seharusnya gratis tetapi harus membeli sendiri,” ujarnya.
Joni Pane menduga adanya kebijakan yang membuat penyimpangan pengadaan buku sekolah SDN tersebut terus berulang setiap tahun.
“Ini harus dihentikan karena sangat merugikan para orang tua murid,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang DAI Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin., S.Kom, menjelaskan, seluruh buku di SD Negeri sudah ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karenanya, orangtua murid seharusnya tidak dibebani oleh pembelian buku di sekolah atau pembelian buku secara mandiri.
“Untuk dana BOS buku langsung dari APBN dan semua dana tersebut langsung masuk rekening sekolah. Jadi dinas tidak mengetahui kalau ada penyimpangan,” katanya.
Dian mengatakan, jika memang ada penyimpangan seharusnya dilaporkan terlebih dahulu dengan memberikan data-data yang akurat.
“SD yang mendapat dana BOS itu kan banyak. Tidak mungkin saya buka satu-satu. Disekolah mana yang ada penyimpangan dan kalau ada penyimpangan kordinasi dahulu dengan korwil,” ucapnya. (red)