DENDAM AKIBAT DITUDUH SELINGKUH

- Pewarta

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.- Akibat dendam cemburu, Josran Sitinjak (39) melakukan pembunuhan dengan cara menikam  korban atas nama Sahat Sagala (24) di Desa Huta Hotang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Minggu,11/4/19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Senin, 15/4/19.

“Ya benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilatar belakangi motif dendam cemburu di Desa Huta Hotang Kecamatan Onanrunggu pada Minggu malam kemarin,” ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Menurut Banjarnahor, kronologis pembunuhan tersebut terjadi karena dendam pelaku kepada korban yang menuduh korban melakukan selingkuh dengan istri pelaku FS, pada tahun yang lalu.
Kejadian terjadi pada malam hari sekitar jam 22.10 14/4/19 disalah satu Lapo Tuak milik seorang bermarga Gultom di Desa Huta Hotang.

Korban Sahat Sagala yang kesehariannya bertani, malam itu bersama dengan saksi ( Alfinius Sitinjak, Pendi Sitinjak, Ekan Gultom, Pandapotan sitinjak), sedang duduk-duduk di teras Lapo Tuak milik warga bermarga Gultom sambil minum tuak.

Tiba-tiba dari arah belakang korban datanglah tersangka Josran sitinjak yang diduga telah minum tuak sebelumnya dari warung yang lain, menghampiri korban dan dengan tiba-tiba tersangka Josran Sitinjak mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban Sahat Sagala.

Setelah itu kawan Sahat Sagala dilapo itu, Vinius sitinjak menarik tangan pelaku Josran Sitinjak.
Kesempatan itu digunakan Sahat Sagala melarikan diri ke arah jalan ringroad Tomok.
Setelah itu pelaku Josran Sitinjak diamankan oleh warga dan pemilik warung.
Warga pun kemudian menghubungi Kapolsek Onanrunggu AKP Wilson Harianja dan lagsung mengerahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.

Pelaku Josran Sitinjak yang kesehariannya adalah perangkat desa di Desa Janji Matogu saat ini sudah ditahan di Mapolres Samosir.

“Pelaku Josran Sitinjak sudah kita tahan di Polres Samosir dan korban saat ini sedang dilakukan otopsi di RS. Bhayangkari Medan,” pungkas AKP. Jonser Banjarahor.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 20 tahun dengan ancaman pembunuhan berencana seperti tertera pada pasal 340 KUHP.(ps)

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41