Kuningan, Kontroversinews | Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, akhirnya berujung penetapan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan resmi menetapkan ME (Kepala Desa) dan DA (Kaur Keuangan Desa Gunungaci) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 6 Oktober 2025, di kantor Kejari Kuningan.
Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa, modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang sistematis. Mereka diduga memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
“Penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa,” ungkap Dyofa.
Masih menurut Dyofa, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tindakan mereka dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 3 dengan ketentuan serupa. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ME dan DA selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kuningan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Dyofa memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Pengelolaan Dana Desa (DD) harus transparan dan berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri atau disalahgunakan,” tegasnya.
Penetapan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci ini menambah daftar panjang kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Kuningan. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak main-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. **