Cirebon, Kontroversinews | Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali membongkar peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial SM (40), warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan pada Rabu (17/9/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir Tramadol, 500 butir Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir Dextro. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, serta sepeda motor Honda Beat hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengingatkan masyarakat agar turut berperan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae bila menemukan praktik serupa,” tegasnya. (Susmiati)