Medan, Kontroversinews | Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, ditahan Kejaksaan Negeri Belawan pada Senin (8/9/2025). Ia diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp826 juta dari total Rp3 miliar sejak tahun 2022.
Sejumlah pihak menilai kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti di tengah jalan.
Guru SMPN 7 Jambi Mengadu ke Ombudsman
Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, membenarkan adanya pengaduan serupa yang datang dari para guru SMP Negeri 7 Kota Jambi.
“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah guru SMPN 7 Jambi datang berkonsultasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS,” ujar Indra, Kamis (4/9/2025) pagi.
Menurutnya, para guru meminta agar Ombudsman ikut mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kami arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan penegakan hukum. Kami juga meminta agar penyelidikan berlangsung profesional dan transparan,” jelas Indra, dikutip dari TribunJambi.
Pemeriksaan Mandek
Salah seorang guru SMPN 7 Jambi menyebut sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi terkait laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS tahun anggaran 2024.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Setelah pemeriksaan, baru kami tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir kasus ini berhenti begitu saja,” ungkap guru tersebut, Rabu (3/9/2025) malam.
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu, BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp65 juta. Namun, hanya Rp13 juta yang dikembalikan dan tidak ada proses hukum lanjutan.
“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kalau dibiarkan, sekolah akan terus dirugikan,” katanya seperti dikutip dari tibunjambi.
Dampak pada Kegiatan Siswa
Guru itu juga menyoroti dampak korupsi Dana BOS terhadap kegiatan siswa. Beberapa kegiatan tidak diakomodasi sebagaimana mestinya.
Misalnya, dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), terdapat laporan penyewaan baju tari. Faktanya, baju yang digunakan milik guru, bukan hasil sewa.
Hal serupa terjadi pada kegiatan lomba lainnya. Dana untuk transportasi dan konsumsi sebenarnya ada dalam SPJ, tetapi realisasinya nihil.
“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi. Padahal dalam laporan sudah dianggarkan,” jelasnya. ***