Cirebon, Kontroversinews – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI, realisasi transfer Dana Desa di Kabupaten Cirebon hingga Mei 2025 telah mencapai Rp 240,7 miliar. Angka tersebut setara 51,54 persen dari total pagu Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp 466,9 miliar.
Banyak pihak berharap agar Dana Desa ini dapat digunakan tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat, serta terhindar dari praktik korupsi. Sebab, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa cukup rentan terjadi penyimpangan, bahkan tak sedikit kepala desa yang tersandung kasus hukum.
Berikut daftar 10 desa penerima Dana Desa terbesar di Kabupaten Cirebon tahun 2025, masing-masing lebih dari Rp 1,5 miliar:
-
Lebak Mekar – Rp 2.576.535.000
-
Gumulung Lebak – Rp 2.313.261.000
-
Gumulung Tonggoh – Rp 2.286.397.000
-
Munjul – Rp 1.795.521.000
-
Tegalgubug Lor – Rp 1.780.677.000
-
Nanggela – Rp 1.763.839.000
-
Setupatok – Rp 1.731.705.000
-
Arjawinangun – Rp 1.703.154.000
-
Jatipancur – Rp 1.661.243.000
-
Penpen – Rp 1.648.518.000
(Daftar lengkap desa penerima Dana Desa dapat diakses melalui data resmi Kemenkeu).
Pentingnya Pengawasan Masyarakat
Pemantauan oleh masyarakat sangat krusial untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai tujuan. Beberapa alasannya:
-
Mencegah Korupsi dan Penyelewengan: Partisipasi publik dapat menekan potensi penyalahgunaan dana.
-
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Perangkat desa dituntut bekerja lebih terbuka dan bertanggung jawab.
-
Memastikan Tepat Sasaran: Dana dialokasikan untuk kebutuhan prioritas desa, seperti infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.
-
Mendorong Kesejahteraan: Dana Desa yang dikelola dengan baik berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
-
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Transparansi memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan warga.
Cara Masyarakat Bisa Berperan
-
Menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) untuk memberikan masukan rencana penggunaan dana.
-
Meminta Informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran kepada perangkat desa.
-
Melaporkan Penyimpangan bila ditemukan dugaan penyalahgunaan dana.
-
Memanfaatkan Teknologi seperti aplikasi pemantauan Dana Desa di beberapa daerah.
Dengan pengawasan bersama, Dana Desa di Kabupaten Cirebon diharapkan benar-benar digunakan untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, bukan menjadi bancakan korupsi.
Liputan: Dhian Setiawan / Berita bersambung.