Kota Cirebon, Kontroversinews | Menindaklanjuti laporan pertama pada edisi 7 Juli 2025 berjudul “Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai Rp2,6 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan”, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon sebagai pengguna jasa, maupun dari pihak penyedia jasa, PT Biro Teknik Cahaya. Hak jawab dan hak bantah yang semestinya diberikan kepada publik melalui media juga belum disampaikan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinkes Kota Cirebon enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi di lokasi proyek. PPK yang belum diketahui namanya itu hanya berdiri di tengah-tengah proyek tanpa mendekati awak media.
Diketahui bahwa bangunan lama puskesmas maupun bangunan hasil renovasi berada berdekatan dengan saluran irigasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang garis sempadan irigasi, yang mensyaratkan jarak tertentu antara bangunan dan saluran air.
Media ini juga sempat berupaya mendapatkan penjelasan mengenai dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK), namun pihak PT Biro Teknik Cahaya sulit ditemui. Nomor kontak telah diberikan dengan harapan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi, tetapi sampai kini belum ada respons.
Lebih jauh lagi, proyek senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan tersebut belum terlihat mendapatkan pengawasan langsung dari aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan setempat. Keberadaan konsultan pengawas juga tidak tampak di lokasi, dan absennya buku tamu semakin menyulitkan pemantauan kehadiran pihak-pihak terkait.
Satu-satunya informasi yang terkonfirmasi di lapangan adalah bahwa proyek ini dikerjakan oleh perusahaan milik Haji Maman, warga Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Namun, tidak ada penjelasan mengapa proyek tetap dijalankan meskipun menempel langsung ke saluran irigasi, yang diduga kuat menyalahi ketentuan teknis dan tata ruang.
Pada Senin, 14 Juli, wartawan media ini secara tidak sengaja melewati lokasi proyek dan melihat sekelompok penggiat kontrol sosial sedang berbincang dengan seseorang yang diduga berasal dari unsur TNI AD. Diduga, kehadiran pihak tersebut adalah untuk memfasilitasi diskusi terkait pelaksanaan proyek. Namun, saat wartawan mencoba mendekat sekitar 20 menit kemudian, kerumunan sudah bubar.
Kejanggalan lain juga tampak pada papan informasi proyek. Awalnya papan informasi berada di dalam area proyek dan menempel di dinding direksi kit, tertutup oleh pintu. Namun kini, papan tersebut dipindahkan dan dipasang di pagar luar proyek. Perpindahan ini memunculkan pertanyaan: ada apa sebenarnya antara PT Biro Teknik Cahaya dan PPK Dinas Kesehatan Kota Cirebon?
Melihat seluruh indikasi yang ada, sudah selayaknya pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam proyek Renovasi Puskesmas Kalijaga Permai ini.
Selain dugaan pelanggaran sempadan irigasi, informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa para pekerja di proyek ini diduga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Kementerian PUPR. Padahal, SKK merupakan bukti pengakuan terhadap kompetensi para tukang bangunan di bidang konstruksi.
Tidak hanya pekerja, PPK proyek dari instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa PPK memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya, terutama dalam pengelolaan anggaran negara dan kontrak kerja.
Hingga kini, belum jelas apakah PPK Dinkes Kota Cirebon sudah memiliki sertifikat tersebut atau belum. Hal ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna menjamin bahwa pelaksanaan proyek benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. ***