Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

- Pewarta

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Karawang, Kontroversinews | Karawang kembali digemparkan oleh maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G yang kian merajalela. Masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat, KDM, untuk segera turun tangan sebelum menimbulkan lebih banyak korban.

Peredaran obat tanpa izin ini terjadi di berbagai titik di Kabupaten Karawang, salah satunya di Jalan Raya Pajarayan No. 302, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek) dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Modus penjualan dilakukan secara terbuka, melalui warung-warung kecil dan kios yang tersebar di perkampungan hingga menggunakan sistem cash on delivery (COD). Ironisnya, obat-obatan ini juga diedarkan kepada anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar SMP dan SMA.

Hasil investigasi tim media di lapangan menyebutkan bahwa para penjual mengaku berani menjajakan barang haram tersebut karena merasa dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kami berani jual karena sudah koordinasi dengan Polsek dan Polres. Kami dilindungi APH,” ungkap salah satu penjaga warung.

Bahkan, sejumlah penjual menyebut nama seorang bernama Salim sebagai koordinator utama atau diduga dalang dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi para pelaku menjadi sorotan serius.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1), dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Kami, selaku awak media, mendesak Gubernur Jawa Barat KDM, Kapolres Karawang, Kapolda Jabar, serta Mabes Polri dan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Karawang.

Jika dibiarkan, fenomena ini akan terus merusak generasi muda dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. (EG.M)

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41