Dalam Hitungan Jam, Polisi Ciduk Pembunuh Siswi SMA

- Pewarta

Selasa, 25 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Sesosok mayat ditemukan warga yang sedang berkebun pada Minggu (23/9/2018) lalu di area perkebunan Rancabolang, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Mayat tersebut ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan tanpa identitas.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, saat ditemukan hanya terdapat gelang dan jam tangan yang masih menempel di tubuh korban.

“Keadaan korban sudah sulit dikenali karena diduga sudah meninggal lebih dari 10 hari,” tutur Indra, Selasa (25/9/2018).

Berbekal gelang dan jam tangan, polisi mengidentifikasi jika korban merupakan seorang siswi SMA berinisial S (16) yang pada 11 September dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Pihak keluarga membenarkan jika barang tersebut merupakan milik korban.

“Setelah mengetahui identitas korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Berdasar hasil penyelidikan, dalam hitungan jam, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka yakni R (16) dan D (14).

Indra mengatakan kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing pada senin (24/9/2018) kira-kira pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka merupakan orang yang terakhir kali terlihat pergi bersama korban.

“Salah satu tersangka berinisial R merupakan mantan pacar korban,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami motif kedua tersangka yang masih di bawah umur, sehingga tega menganiaya korban.

Berdasarkan keterangan sementara, korban dianiaya sampai menginggal dunia. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban ke lokasi pembunuhan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara maksimal  seumur hidup.

“Kami juga mengamankan telepon genggam milik korban yang ada di tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk berangkat ke TKP,” ujarnya. ( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41