Terima Uang Titipan Dari Pendukungnya Untuk Bisa Menjadi Perangkat Desa, Kepala Desa Tonjong Dua Periode Itu Bisa Dipidanakan

- Pewarta

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON Kontroversinews.com – Kedua kali terpilih sebagai kepala desa (Kuwu) Tahun 2019 lalu tidak membuat hati seorang Yuherna jadi rendah diri malah kebalikannya, terkesan jumawa (sombong) dan arogan.

Bagaimana tidak, seorang pendukung yang begitu bersemangat dan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, serta materinya agar sang idolanya bisa menang dan terpilih tersebut harus menelan pil pahit.

Setelah kurang lebih dua tahun, janji sang idola tetap tidak terealisasi. Hingga sang kakak dari orang yang habis-habisan berjuang dalam pemenangan pemilihan kepala desa tersebut, mengungkapkan kekesalannya lewat media sosial facebook.

Amrizal, sosok pendukung yang diawal dijelaskan sebagai orang yang berjuang habis-habisan demi membela sang idolanya yang bernama Yuherna (laki-laki) pada pesta demokrasi bernama pemilihan kepala desa (pilkades) yang oleh masyarakat sekitar disebut Pilwu (pemilihan kuwu) yang diselenggarakan pada tahun 2019 lalu di Desa Tonjong Kec.Pasaleman Kab.Cirebon Propinsi Jawa Barat.

Yuherna tampil sebagai pemenang dan dilantik hingga menjadi kepala desa (kuwu) tonjong untuk kedua kalinya, dan Amrizal si pendukung itu bangga setelah sang idolanya terpilih dan jadi kades/kuwu kembali.

Bukan tanpa sebab, bangganya Amrizal terhadap jadinya Yuherna sebagai kades/kuwu kembali akan mewujudkan impiannya untuk menjadi seorang perangkat (karyawan) desa tercapai, hingga cerita uang-uang yang dia hamburkan untuk suksesi pilwu dan jadinya Amrizal sebagai perangkat desa tidak sia-sia.

Namun seperti pepatah “untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak”, tenaga, waktu, pikiran, dan uang yang dihamburkan dengan bahasa titipan itu tidak dapat terealisasi. setelah menanti dua tahunan lamanya.

Berita Terkait

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal
Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana
Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT
*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*
Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:19

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:51

Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:12

Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:53

*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:02

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans

Berita Terbaru