Bupati Bandung Minta Para Kepala Desa Paham Regulasi ADPD dan Dana Desa

- Pewarta

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna pada acara sosialisasi peraturan Bupati tentang ADPD dan ADD di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna pada acara sosialisasi peraturan Bupati tentang ADPD dan ADD di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

SOREANG Kontroversinews.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) bagi para camat dan kepala desa se Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sosialisasi tentang ADPD dan dana desa ini memang perlu menyasar para kepala desa. Hal tersebut dikarenakan ADPD dan dana desa tersebut berasal dari dua sumber. Dimana dana desa bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Sosialisasi peraturan Bupati tentang ADPD dan ADD bagi Camat dan para Kepala desa di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” ujar Dadang kepada wartawan di Gedung Korpri Soreang, Jumat (11/2).

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu meminta para kepala desa se Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa. Apalagi, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut. Diharapkan pada akhirnya tidak ada kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan informasi dan sosialisasi ini tentunya untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” pungkas Bupati.

Berita Terkait

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal
Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana
Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT
*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*
Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:19

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:51

Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:12

Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:53

*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:02

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans

Berita Terbaru