Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang Langsung Bebas

- Pewarta

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narapidana ilutrasi

Narapidana ilutrasi

PAPUA (Kontroversinews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, kurang lebih 1.550 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1.514 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) langsung bebas itu sebanyak 36 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba kepada merdeka.com, Jayapura, Kamis (19/8).

Rincian dari remisi tersebut yakni Lapas Klas II A Abepura penerima remisi umum 1 sebanyak 369 orang, dan remisi umum 2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II A Abepura sebanyak 373 orang.

Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, penerima RU1 sebanyak 276 orang, dan RU2 tidak ada.

Lapas Klas II B Merauke, penerima RU1 sebanyak 224 orang, dan RU2 sebanyak dua orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Merauke sebanyak 226 orang.

Lapas Klas II B Timika, penerima RU1 sebanyak 163 orang, dan RU2 sebanyak satu orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Timika sebanyak 164 orang.

Lapas Klas II B Biak, penerima RU1 sebanyak 124 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Biak sebanyak 130 orang.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru