Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang Langsung Bebas

oleh
oleh
Narapidana ilutrasi

Lapas Klas II B Nabire, penerima RU1 sebanyak 141 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 147 orang.

Lapas Klas II B Wamena, penerima RU1 sebanyak 64 orang, dan RU2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Nabire sebanyak 68 orang.

Lapas Klas II Serui, penerima RU1 sebanyak 96 orang, dan RU2 sebanyak tiga orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Serui sebanyak 99 orang.

Lapas Klas III Tanah Merah, penerima RU1 sebanyak 36 orang, dan RU2 tidak ada.

Lapas Perempuan Klas III Jayapura, penerima RU1 sebanyak 18 orang, dan RU2 tidak ada. Sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Perempuan Klas III Jayapura sebanyak 18 orang.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jayapura, penerima RU1 sebanyak tiga orang, dan RU2 tidak ada.

Terkait narapidana kasus korupsi, Anthonius Ayorbaba menjelaskan mereka merupakan narapidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan mengacu kepada PP 99 tahun 2012, narapidana kasus korupsi yang tidak mendapat remisi adalah yang divonis di atas lima tahun penjara.***AS

 

Sumber: merdeka.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *