Masyrakat Kecewa, Pelaku Penebangan Liar di Maluku Divonis Ringan

- Pewarta

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penebangan liar ilustrasi

Penebangan liar ilustrasi

MALUKU (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki  dengan putusan majelis hakim vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar.

Terdakwa kasus penebangan liar yang baru saja divonis yakni Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman.

Ketua Majelis Hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yongki bersalah melanggar Pasal 12 huruf k undang-undang nonor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum pidana perundang-undangan yang disangkakan.

Yosua, selaku warga adat menganggap putusan majelis hakim PN Bula itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf k, juncto Pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau Pasal 19 huruf a, Jonto Pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Warga adat tak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru