Simak, Ini Kriteria Pengendara yang Bakal Disetop di Penyekatan Pemudik

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Larangan mudik resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Polri telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan, salah satunya yakni Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang. Tentunya tidak semua pengendara yang lewat sini akan disetop untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang akan langsung disetop Polisi.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pengendara mobil bakal diberhentikan jika pelat nomornya ‘B’. Namun jika dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” kata Hendra, ditemui detikOto, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Hendra menjelaskan, jika pengendara mobil atau pengendara motor memiliki tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan Polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Dalam pantauan detikOto di lapangan, memang tidak semua pengendara disetop. Para pengendara seperti kendaraan truk, kendaraan bermotor berpelat T yang tidak membawa barang bawaan, dan mikro bus yang melayani rute Bekasi-Karawang, akan dibiarkan lewat tanpa pemeriksaan.

Lebih jelasnya, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41