Simak, Ini Kriteria Pengendara yang Bakal Disetop di Penyekatan Pemudik

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

ilustrasi larangan mudik. (Foto/Tribun.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Larangan mudik resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Polri telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan, salah satunya yakni Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang. Tentunya tidak semua pengendara yang lewat sini akan disetop untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang akan langsung disetop Polisi.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pengendara mobil bakal diberhentikan jika pelat nomornya ‘B’. Namun jika dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa, kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja, itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” kata Hendra, ditemui detikOto, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Hendra menjelaskan, jika pengendara mobil atau pengendara motor memiliki tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan Polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Dalam pantauan detikOto di lapangan, memang tidak semua pengendara disetop. Para pengendara seperti kendaraan truk, kendaraan bermotor berpelat T yang tidak membawa barang bawaan, dan mikro bus yang melayani rute Bekasi-Karawang, akan dibiarkan lewat tanpa pemeriksaan.

Lebih jelasnya, beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban
Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman
Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:21

Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:19

Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:37

Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:57

Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31