Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). (Foto/Tribunmedan)

Polda Sumut menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). (Foto/Tribunmedan)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada lima orang diduga terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Kelima tersangka dijerat hukuman berat, sesuai dengan pasal yang ditetapkan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Kemudian Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Atas jeratan itu, kata Panca, kelima tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara. Ancaman pidana untuk pasal pada Undang-Undang Kesehatan memungkinkan para tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Mereka juga diancam dengan pidana denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru