Hari ini, Sidang Perdana Kasus Suap Walkot Cimahi Nonaktif

- Pewarta

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. (Foto: Net)

Wali kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. (Foto: Net)

CIMAHI (Kontroversinews.com) – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Pritna akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (14/4/2021). Dalam sidang kali ini, Ajay akan menjalani sidang beragenda pembacaan dakwan.

“Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

“Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ujar Firli dilansir dari Detikcom.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru