Sengketa Pilkada Kab. Bandung Berujung di MK, Darus Optimistis Nia-Usman Mendapat Keadilan

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG || KONTROVERSINEWS – Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam tahapan sanggahan termohon. Sidang kedua tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021.

Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sebelumnya digelar pada 26 Januari 2021. Gugatan tersebut dilayangkan oleh paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon tentang dugaan proses pilkada yang cacat hukum kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung selaku termohon dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku terkait.

Menangapi hal itu, Juru Bicara Pemohon Dadang Rusdiana menuturkan, jika gugatan yang dilakukan oleh pemohon merupakan bagian dari pendidikan politik yang sehat.

“Jadi, memang setiap proses politik pilkada pasti ada saja sisi-sisi pelanggaran hukum. Gugatan yang dilakukan ini memang bagian dari pendidikan politik,” ucap Kang Darus sapaan akrabnya di Soreang, Jumat (5/2/2021)

Menurut Kang Darus, pelanggaran hukum yang paling disoroti yaitu mengenai ketidaktelitian KPU Kabupaten Bandung yang terkesan melakukan pembiaran dan meloloskan visi dan misi palson Nomer Urut tiga.

Padahal, visi dan misi paslon tiga, sangat sarat memuat sejumlah pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Salah satunya menjanjikan uang kepada masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat.

“Sehingga tentu saja berdampak pada perolehan suara atau pemenangan pilkada oleh paslon nomor tiga,” ucap dia.

Darus beranggapan bahwa MK bukanlah mahkamah kalkulator yang hanya menghitung kesesuaian perolehan dari versi resmi versus versi penggugat. Jauh lebih dari itu, MK akan mengadili kemungkinan kecurangan sistemik yang berdampak pada perolehan suara yang dianggap tidak benar atau cacat hukum.

“Makanya kami tempuh langkah ke MK agar diperoleh kepastian bagi semua pihak. Tentunya nanti hasil MK harus diterima,” kata dia.

Jika memenuhi syarat dan gugatan dikabulkan MK, Darus menyebut berbagai kemungkinan hasil keputusan bisa terjadi. Termasuk dibatalkannya hasil penetapan pemenangan Pilkada oleh KPUD Kabupaten Bandung, pungkasnya. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 20:31

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”

Berita Terbaru