KPK Ungkap Pejabat Pemprov Baru 67 Persen Laporkan Kekayaan, DPRD Riau Tak Sampai Setengah

- Pewarta

Rabu, 14 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik rendahnya kesadaran pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi Riau dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Eksekutif yang sudah melakukan pelaporan baru 67 persen. Legislatif (justru) lebih rendah, masih di bawah 50 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK Juned Junaidi di Pekanbaru, Selasa.

Juned menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pembahasan Rencana Aksi Sektor Strategis Provinsi Riau di Gedung Daerah Kota Pekanbaru.

Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan pejabat pemerintahan dari unsur Pemerintahan Provinsi Riau dan seluruh Kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Juned sangat menyayangkan terkait rendahnya kesadaran pejabat di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaan. Padahal, kata dia, saat ini pejabat “dimanjakan” dengan adanya wesbsite untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Yang diisi juga lebih sederhana. Saya pikir, sosialisasi sudah cukup. Masalahnya, kesadaran dan komitmen masing-masing pejabat,” ujarnya.

Ia menuturkan kesadaran pejabat eksekutif dalam melakukan LHKPN jauh lebih baik dan terus mengalami peningkatan dibanding legislatif.

Sebagai gambaran, pejabat Pemprov Riau sudah 100 persen yang melaporkan harta kekayaan mereka.

Sementara untuk kalangan legislator, setiap tahun cenderung stagnan dan tidak ada perkembangan berarti. “Undang-undang jelas, salah satu wajib lapor itu anggota DPRD,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendorong kepada seluruh pimpinan di eksekutif maupun legislatif untuk dapat mendorong anggotanya melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, peran pimpinan sangat besar untuk menyadarkan pejabat dalam melapor harta kekayaan sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data KPK, pejabat eksekutif Kabupaten Rokan Hulu terendah dalam menyampaikan LHKPN atau hanya sebesar 15,09 persen. Sementara di kalangan legislatif, DPRD Pelalawan tercatat 0 persen.

Sumber: antara

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41