Penembakan Dilakukan Guna Melerai Keributan Massal, Kasus berkaitan Hutang Piutang Panji dengan PT Laskar Makmur Sadaya

- Pewarta

Kamis, 14 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA | Kontroversinews.- Kejadian keributan yang diwarnai dengan aksi penembakan yang dilakukan  Irfan Nur Alam (INA) belum lama ini, murni masalah hutang piutang, dan
bukan berkaitan dengan kebijakan atau perizinan yang yang dilakukan  Pemkab Majalengka.Bahkan penembakan yang dilakukan itu, untuk melerai  bentrokan fisik kedua massa. Sedangkan senpi yang digunakan itu legal karena memiliki izin resmi dari Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Irfan Nur Alam terdiri dari H Dadan Taufik SH,M.SI, Diarson Lubis,  Dr Kristiwanto S dan  Gunawan ketika menggelar jumpa pers bersama puluhan awak media baik cetak,online,televisi, radio di sebuah rumah makan di Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Menurut dia, peristiwa yang terjadi malam itu bukanlah faktor  kesengejaan namun murni insiden di luar dugaan kliennya, mengingat  saat ini kliennya tengah berada di Bandung.”Jadi kami tegaskan kembali  kalau insiden itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan  Pemkab Majalengka,”tegasnya.

Masih dijelaskan dia,mengenai hutang  piutang yang dimaksud itu antara PT Laskar Makmur Sadaya dengan Panji  Pamungkasandi dalam mengurusi perizinan ke Pertamina.Hal itu sesuai
dengan surat perjanjian pembangunan proyek SPBU Nomor 01/SP/PEJ/I/2019  tentang pengurusan perizinan SPBU atas nama PT Laskar Makmur Sadaya  Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang pimpinanya  Danil Rezal Prilian bukan kliennya. Dan ini pun hanya dipinjam  perusahaan oleh HW melalui AS.”Jadi ini berkaitan dengan pembuatan  SPBU dan itu tidak ada kaitannya dengan hutang piutang dengan klien  kami saudara Irfan Nur Alam,”jelasnya.

Mengenai kepemilikan Senpi itu resmi dikeluarkan oleh Mabes Polri yang  peruntukannya membela diri.”Nah untuk memiliki senpi itu diperoleh  melalui prosedur yang benar dimulai dari pendaftaran dan test  sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.

Sebelum kejadian, sambung dia, kliennya itu berada dalam perjalanan  dari Bandung menuju Majalengka. Saat itu klienya mendapatkan kabar  adanya penyerangan dari sekelompok orang yang datang ke kediamannya di  Cijati Majalengka. Guna menghindari bentrok fisik di lokasi tersebut,  dirinya meminta agar massa yang dibawa panji beralih ke tempat  lain.

“Saat baru tiba di Majalengka, massa kedua kubu antara pendukung  Panji dan pendukung klienya sudah terlibat adu jotos.Guna melerai  keributan yang lebih besar maka klienya terpaksa mengeluarkan senpinya  dan menembakanya ke atas sebagai bentuk peringatan.Tapi saat itu Panji  berusaha merebutnya hingga akhirnya mengenai tangannya,”tukasnya.

Perlu diketahui Irfan sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN)  di Pemkab Majalengka, dengan jabatan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan  (Ekbang) Pemkab Majalengka.Selain menjabat Kabag Ekbang ia juga Ketua  Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.*

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41